post-img

Selasa, 29 Juli 2025

superadmin

Berita

151 kali dilihat

Rapat Koordinasi Awal Aksi Perubahan Penyusunan Rancangan Pergub Tentang Telaah Usulan Aspirasi Dalam Penyusunan RKPD

Samarinda - Dalam rangka pelaksanaan Aksi Perubahan dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat koordinasi awal pada Senin (29/07). Agenda utama rapat adalah pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang tata cara penyampaian dan penelaahan usulan aspirasi dalam penyusunnan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Aksi perubahan ini diinisiasi oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Alfino Rinaldi Arief, sebagai bentuk inovasi dalam mendukung peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah.


Rapat digelar di Ruang Rapat Propeda, dan dihadiri oleh seluruh kepala bidang, fungsional perencana/ketua tim, serta staf bidang P2EPD.


Dua hal utama yang dibahas adalah penjelasan rencana pelaksanaan aksi serta pembentukan Tim Efektif Aksi Perubahan. Tim ini akan menyusun instrumen regulasi dalam bentuk Rancangan Pergub, sebagai solusi atas permasalahan yang kerap muncul terkait penyelarasan usulan aspirasi baik dari DPRD, kabupaten/kota, maupun kelompok masyarakat ke dalam dokumen RKPD dan APBD.


Rancangan Pergub ini dirancang agar dapat mengatur secara implementatif proses internalisasi usulan aspirasi ke dalam RKPD, sesuai dengan pendekatan perencanaan partisipatif, politis, teknokratik, top-down, dan bottom-up sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta sejalan dengan sasaran prioritas pembangunan.


Aksi ini menargetkan tersusunnya dokumen awal Rancangan Pergub serta terbentuknya Tim Efektif yang mampu mengoordinasikan pelaksanaan aksi secara kolaboratif. Selain itu, aksi ini bertujuan meningkatkan pemahaman alur penyampaian aspirasi pokir DPRD, alur penyampaian usulan aspirasi bottom-up oleh Bappeda Kabupaten/Kota, serta mekanisme verifikasi dan validasi terkait usulan aspirasi oleh perangkat daerah.


Melalui aksi perubahan ini, proses penyampaian dan penelaahan aspirasi diharapkan menjadi lebih sistematis, terukur, dan sesuai ketentuan. Sehingga, usulan yang masuk dapat lebih mudah diinternalisasi dalam RKPD dan memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah.


(SA)

(Dok. P2EPD)